Jenis Sertifikat Apartemen Yang Harus Kamu Ketahui
Sertifikat Apartemen - Membeli apartemen menjadi solusi cerdas generasi milenial dalam memilih tempat tinggal. Ketersediaan lahan di kota yang kian makin sedikit menjadi salah satu alasan mereka membeli apartemen. Selain harganya yang cukup terjangkau, apartemen juga bisa dijadikan sebuah investasi.
Daftar isi
Sebelum membeli apartemen kamu perlu memperhatikan beberapa hal penting termasuk sertifikat kepemilikan. Sertifikat ini dapat membantu kamu ketika suatu saat nanti terjadi masalah seperti kasus persengketaan. Dengan adanya dokumen ini pula dapat memberikan rasa aman kepada pemilik karna kepemilikan kamu telah diakui oleh hukum.
Kepemilikan sertifikat apartemen berbeda dengan sertifikat rumah dan sedikit lebih rumit. Apabila kamu membeli rumah, maka otomatis kamu memperoleh Hak Milik atas rumah tersebut. Beda halnya dengan apartemen karna ada 3 jenis kepemilikan apartemen, yaitu apartemen yang berdiri di Tanah Negara, Tanah Hak Milik dan Tanah Pengelolaan.
Untuk apartemen yang berdiri di Tanah Negara, maka statusnya adalah HGB Murni. Lalu, apartemen yang berdiri di Tanah Hak Milik, statusnya HBG Hak Milik. Sedangkan, apartemen yang berdiri di Tanah Pengelolaan, maka statusnya menjadi HGB PL.
Contoh Sertifikat Apartemen
Karena keberagaman sertifikat apartemen inilah kamu harus mengetahui lebih dalam lagi. Berikut ini penjelasan mengenai sertifikat kepemilikan apartemen diantaranya yaitu:
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik
Sertifikat SHKRS ini biasanya dibuat tidak jauh berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Perbedaan yang terlihat hanya dari warnanya, jika SHKRS memiliki warna merah muda, maka SHM berwarna hijau. Sertifikat ini juga menunjukkan bahwa apartemen yang dibangun diatas tanah milik perorangan atau pengembang.
Masa berlaku SHKRS/HGB Milik ini sendiri yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Apabila masa berlaku sertifikat hampir habis kamu bisa mendatangi BPN untuk memperpanjang. Untuk perpanjangannya cukup mudah dengan datang ke kantor BPN dan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan Sertifikat Asli.
Sehingga nantinya SHKRS ini diberikan dalam bentuk Buku Tanah dan Surat Ukur Atas Hak Tanah, Gambar denah lantai, Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. .
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Kamu tidak akan mendapat Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik apabila apartemen yang berdiri diatas tanah lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Melainkan kamu akan mendapat Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG.
Bentuk sertifikat ini yakni Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian Atas Sewa Tanah, Gambar denah lantai yang menunjukkan unit yang dimiliki, Pertelaan perihal besarnya bagian hak atas bagian bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
3. Sertifikat Apartemen PPJB
Sertifikat PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti yang dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat.
Bisa dikatakan sertifikat PPJB ini adalah sebuah tanda bahwa kamu telah membeli properti, akan tetapi AJB nya belum selesai dibuat oleh Notaris. Sertifikat ini penting untuk mengamankan properti yang kamu miliki agar tidak dibeli orang lain.
Akan tetapi, belum ada peralihan hak milik dalam PPJB dari penjual ke pembeli dimana perjanjiannya tidak mengikat hanya sebuah kesepakatan aja. Sertifikat PPJB ini juga sudah berada di bawah payung hukum hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.
Sumber : Jendela360.com
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai jenis sertifikat apartemen yang harus kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang memiliki rencana membeli apartemen ya. Jangan lupa share artikel ini ke temanmu.
Belum ada Komentar untuk "Jenis Sertifikat Apartemen Yang Harus Kamu Ketahui"
Posting Komentar