Cara Mudah Membedakan Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu
Sertifikat Tanah - Ketika kamu ingin membeli sebidang tanah ataupun rumah hal pertama yang harus kamu lakukan terlebih dahulu adalah memeriksa kelengkapan dokumen atau sertifikat. Jangan mudah percaya dengan sertifikat yang ada, sebab banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memalsukan sertifikat tersebut.
Daftar isi
Banyak orang yang terkena jebakan oknum tersebut dengan membeli tanah, akan tetapi tanah tersebut milik orang lain dan sertifikat yang digunakan ialah sertifikat palsu. Ciri-ciri oknum yang memalsukan sertifikat tanah salah satunya yaitu menawarkan tanah dengan harga miring dibawah pasaran.
Siapa yang tidak tergoda jika ada tanah yang luas dengan harga yang jauh dari pasaran. Ketika calon pembeli sudah mulai tergiur mulai deh perlahan-lahan uangmu hilang begitu saja dengan jumlah yang tidak sedikit.
Nah, untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi kepadamu. Berikut ini beberapa cara yang harus kamu ketahui bagaimana membedakan sertifikat tanah yang asli dan palsu.
1. Periksa Bentuk Sertifikat
Saat pertama kali di perlihatkan sertifikat tanah oleh penjual, kamu bisa melihat bentuk fisik sertifikat tersebut. Sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN biasanya memiliki sampul berwarna hijau. Namun, ada beberapa sertifikat yang memiliki warna berbeda seperti abu-abu.
Selain dilihat dari warna sampul, kamu juga bisa melihatnya dari bentuk cap dan tanda tangan. Akan tetapi, cara ini tidak begitu akurat karna cap dan tanda tangan bisa dimanipulasi. Jadi, kamu harus hati-hati dan teliti dalam melihat bentuk fisik sertifikat.
2. Cek ke Badan Pertanahan Nasional
Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu sebaiknya datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah kamu. Pihak BPN akan membantu kamu mengecek sertifikat secara detail, mulai dari bentuk fisik sertifikat dan nomor registrasinya.
Ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan saat ingin mengecek sertifikat di BPN diantaranya yaitu:
- Datang ke kantor BPN terdekat wilayah kamu
- Datang ke loket dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti, sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan Surat Permohonan
- Proses pengecekan paling lama membutuhkan waktu 1 hari, jadi tunggu saja hingga hasilnya keluar
- Untuk biaya pengecekan akan dikenakan sebesar Rp 50.000
Apabila hasil pengecekan yang telah dilakukan oleh pihak BPN dinyatakan asli, maka BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut. Namun, bila sertifikat tersebut memiliki keraguan, pihak BPN akan mengajukan plotting.
3. Gunakan Jasa PPAT
Cara lain untuk mengetahui sertifikat asli atau palsu yaitu dengan menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT bertugas membuat akta yang menjadi bukti dasar adanya perubahan data dalam mata hukum, PPAT akan membantu kamu dalam mengecek keaslian.
Mereka akan membawa dokumen tersebut ke BPN, jadi kamu tidak perlu repot-repot mengurus sendiri apabila tidak memiliki waktu. Hanya saja kamu perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menggunakan jasa PPAT ini.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa cara membedakan sertifikat tanah asli atau palsu. Perhatikan juga modus penipuan yang sering kali terjadi dalam pemalsuan sertifikat tanah, seperti berpura-pura menjadi pembeli tanah. Karna modus seperti ini sering terjadi dengan membawa sertifikat tersebut ke kantor BPN guna mempelajari bentuk cap dan tanda tangan pada sertifikat tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Cara Mudah Membedakan Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu"
Posting Komentar