Recent Post

Syarat Membuat SKCK Lengkap Beserta Langkah Membuatnya

Syarat Membuat SKCK - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat yang berisikan keterangan mengenai catatan seseorang bahwa orang tersebut berperilaku baik dan tidak ada masalah kejahatan berdasarkan data di kepolisian. 


Sama seperti KTP, SKCK juga masuk kedalam identitas kamu dan biasanya surat ini dipakai untuk melamar kerja atau kegiatan penting lainnya. 

syarat membuat skck online

Perbedannya ada di masa berlaku, kalo KTP masa berlaku seumur hidup. Sedangkan, masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan sejak diterbitkan, jika sudah melewati batas kamu bisa memperpanjangnya jika membutuhkan.

Semua data masuk ke dalam database kepolisian jadi kamu tidak bisa berbuat apa-apa. Jika terbukti pernah melakukan kejahatan SKCK tidak bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Fungsi SKCK


Selain berfungsi sebagai identitas diri, SKCK juga memiliki berbagai kegunaan diantaranya yaitu:
  • Untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau pemerintah
  • Persyaratan masuk PNS sebagai dokumen pelengkap CPNS
  • Persyaratan menikah dengan anggota POLRI atau TNI
  • Syarat pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, Kepala daerah/Bupati
  • Syarat pembuatan paspor

Dari berbagai kegunaan diatas paling banyak SKCK dibuat untuk melamar kerja, membuat paspor, dan mendaftar sebagai PNS. Untuk tata cara pendaftaran SKCK tidak sulit kamu bisa datang ke loket pelayanan SKCK di polres dengan membawa dokumen yang dibutuhkan atau mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen-dokumennya.

Syarat Membuat SKCK Baru


Kalo kamu ingin membuat SKCK silahkan lengkapi dokumen-dokumen penting dibawah ini untuk kamu bawa ke polsek. Ada perbedaan dokumen bagi WNI dan WNA yang ingin membuat SKCK diantaranya yaitu:

Syarat Membuat SKCK Baru Bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Syarat Membuat SKCK Baru Bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh


Tata Cara Pendaftaran SKCK Offline


Berikut ini tata cara membuat SKCK secara langsung / offline :
  • Setelah semua dokumen persyaratan dirasa sudah lengkap silahkan datang ke Polres atau Polsek terdekat
  • Isi blanko atau formulir yang diberikan petugas. Formulir ini berisi identitas pribadi dan informasi bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan
  • Selanjutnya, jika kamu belum memiliki scan sidik jari. Kamu diharuskan scan sidik jari terlebih dahulu
  • Tunggu kurang lebih selama 1 jam hingga namamu dipanggil dan petugas akan menyerahkan SKCK yang telah selesai

Tips membuat SKCK yang pernah saya alami yaitu usahakan kamu datang lebih awal agar tidak antri panjang saat pembuatannya. Lalu, siapkan dokumen dengan fotokopi lebih dari yang diharuskan dan membawa pulpen dari rumah agar proses mengisi informasi tidak lama.

Untuk pembuatan SKCK sendiri dikenai biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp 30.000, jika ada oknum yang meminta uang lebih dari harga wajar langsung saja lapor. Karna pembuatan SKCK hanya dikenakan biaya satu kali saja dan harganya hanya Rp 30.000.

Tata Cara Pendaftaran SKCK Online


Dalam mendaftar SKCK secara online ini kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting diantaranya, Scan KTP asli, Scan Kartu Keluarga, Scan Akta Kelahiran, Scan Pas Foto yang berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan menggunakan pakaian yang sopan, Scan paspor jika ingin keluar negeri.

Berikut ini tata cara membuat SKCK secara online :
  • Pertama buka situs SKCK polri di https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
  • Isi form tersebut seperti keperluan, alamat, informasi wilayah, dan lain-lain
  • Jika sudah kamu akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, keterangan
  • Setelah semua selesai klik proses
  • Terakhir kamu bisa ambil SKCK di POLSEK/POLRES dengan membawa nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan

Kesimpulan


Itulah syarat membuat SKCK baru dan syarat membuat SKCK online beserta cara membuat SKCK dengan mudah. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap dan siapkan dokumen yang dibutuhkan agar tidak antri terlalu lama dalam membuatnya.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Membuat SKCK Lengkap Beserta Langkah Membuatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel