Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah
Syarat Membuat Kartu Keluarga - KK (Kartu Keluarga) merupakan surat wajib bagi setiap keluarga. Terutama untuk kamu yang baru saja menikah karna harus membuat sebuah kartu keluarga baru dan memisahkan nama di keluarga lama. Cara membuat kartu keluarga baru dan syarat membuat kartu keluarga sekarang ini cukup mudah kok.
Daftar isi
- 1. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
- 2. Keluarga Baru (Setelah Menikah)
- 3. Penambahan Anggota Keluarga Karna Kelahiran
- 4. Penambahan Anggota Keluarga Karna Menumpang
- 5. Pengurangan Anggota Keluarga Karna Kematian
- 6. Penggantian KK Karena Hilang atau Rusak
- 7. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru
- 8. Kesimpulan
Seperti yang kita ketahui kartu keluarga berisikan tentang data keluarga, seperti nama, hubungan, pekerjaan, susunan anggota keluarga, jumlah anggota keluarga, serta tempat tanggal lahir. Kartu keluarga baru tidak hanya untuk kamu saja, tetapi kamu perlu melaporkannya kepada ketua RT dan kantor kelurahan. Oleh karena itu, kartu keluarga baru dibuat menjadi 3 rangkap.
Untuk proses pembuatan kartu keluarga baru memakan waktu yang cukup lama. Sebab, banyak proses atau ada beberapa tahap yang akan kamu lalui. Oiya, kamu tidak bisa menghapus, menambah atau mengubah isi dari KK tersebut.
Meskipun kamu mengubah isi KK tersebut, tetap saja tidak ada efeknya apabila kamu tidak mengubahnya di kelurahan setempat. Misalnya kamu menambahkan nama orang lain. Tetap saja KK mu tidak bertambah nama orang tersebut karna data tersimpan dalam database dan hanya petugas kelurahanlah yang berhak mengubah data KK.
Bagi kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru tentunya ingin membuat sebuah kartu keluarga dengan pasanganmu kan. Sebelumnya, kamu perlu mengetahui syarat membuat kartu keluarga setelah menikah untuk dibawah ke kantor kelurahan.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
Syarat membuat KK ini tergantung dari kebutuhannya diantaranya yaitu:
1. Keluarga Baru (Setelah Menikah)
Persyaratan yang harus dimiliki bagi seseorang yang baru saja menikah untuk membuat kartu keluarga baru yaitu:
- Surat pengantar dari RT yang sudah distempel ketua RW
- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan
- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)
2. Penambahan Anggota Keluarga Karna Kelahiran
Persyaratan yang harus dimiliki bagi keluarga yang bertambah anggotanya karna kelahiran yaitu:
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti
3. Penambahan Anggota Keluarga Karna Menumpang
Persyaratan yang harus dimiliki bagi keluarga apabila ada penambahan anggota keluarga yang menumpang yaitu:
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)
4. Pengurangan Anggota Keluarga Karna Kematian
Persyaratan yang harus dimiliki bagi keluarga apabila ada pengurangan anggota keluarga karna kematian yaitu:
- Surat pengantar dari RT atau RW setempat
- Kartu keluarga (KK) yang lama
- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)
4. Penggantian KK Karena Hilang atau Rusak
Persyaratan yang harus dimiliki apabila kartu keluarga baru hilang atau rusak yaitu:
- Surat pengantar dari RT atau RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)
- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)
- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
sumber: cekaja.com
Setelah kamu mengetahui apa aja syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga, berikut ini bagaimana cara membuat kartu keluarga baru yang perlu kamu perhatikan:
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat dan bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk diberi stempel RW
- Selanjutnya bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan
- Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru setelah kamu mengisi formulir permohonan
- Jika dirasa sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut
- Berkas yang sudah ditandatangani oleh Lurah kemudian akan diteruskan ke Kecamatan
Kesimpulan
Itulah syara membuat kartu keluarga dan bagaimana cara membuat kartu keluarga baru yang benar dan sesuai prosedur. Kamu perlu menunggu kurang lebih selama 14 hari sejak berkas itu masuk. Sebab untuk membuat KK baru prosesnya cukup lama. Share artikel ini agar banyak yang tahu akan informasi penting ini.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah"
Posting Komentar