Recent Post

8 Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi - Halo sob! Kali ini kita akan membahas tentang jenis pelanggaran etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Zaman sekarang semakin maju dan berkembang pesatnya teknologi membuat segala aktifitas yang kita lakukan semakin mudah.


Dengan segala kemudahan itulah membuat kita merasa menjadi semakin manusia yang modern dengan fasilitas-fasilitas teknologi yang tersedia. Akan tetapi, ada saja seseorang yang menyalahgunakan perkembangan teknologi ini dengan melakukan pelanggaran pada penggunaan teknologi informasi & komunikasi.

Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pentingnya mengetahui etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini dimaksudkan agar para pengguna tidak melewati batas-batas yang sudah dibuat sehingga tidak terjadi pelanggaran etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Sebelum membahas jenis pelanggaran etika penggunaan teknologi informasi, kamu harus tahu dulu apa saja etika penggunaan teknologi informasi & komunikasi ini. Berikut penjelasan mengenai etika penggunaan teknologi informasi:

Pengertian Etika Dalam Teknologi Informasi


Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.


Sedangkan Teknologi Informasi & Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi.

Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, saran santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.


Untuk menerapkan etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK itu sendiri di antaranya adalah :

1. Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menimbangkan aspek "high touch" yaitu "manusia".
3. Menyesuaikan teknologi informasi dengan kebutuhan manusia.


Peranan etika dalam teknologi informasi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Dan kamu harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan Teknologi Informasi, berikut etika dalam penggunaan teknolog informasi:
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat
  • Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
  • Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
  • Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain
  • Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
  • Menggunakan perangkat lunak yang asli
  • Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  • Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung
  • Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal
  • Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem
  • Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun
  • Tidak menggunakan ICT dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
  • Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik

  • Menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Tidak membicarakan keburukan dan menjelekan orang lain di media sosial
  • Penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca saat sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal



Jadi, bisa dikatakan Etika dalam Penggunaan ICT adalah perbuatan manusia yang dipandang berprilaku nilai baik dalam penggunaan information, communication and technology (Teknologi, Informasi dan Komunikasi).

Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


1. Hacker dan Cracker

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.


Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu:

  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.


2. Denial of Service Attack (DoS Attack)

Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum:

  • Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  • Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Pelanggaran Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002. Bentuk pembajakan perangkat lunak:

  • Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
  • Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
  • Penjualan CDROM illegal.
  • Penyewaan perangkat lunak illegal.
  • Download illegal.


4. Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.

5. Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling antara lain, Online Casinos, Online Poker.


6. Mobile gambling

Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung.

7. Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).


8. Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless dokument dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen ecommerce.

Kesimpulan


Nah, itudia etika penggunaan teknologi informasi dan jenis pelanggaran etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Share artikel ini ke temanmu. Semoga artikel ini bermanfaat ya sob.

Belum ada Komentar untuk "8 Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel