Pengertian, Anggota, dan Sejarah Dibentuknya BPUPKI
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) merupakan badan persiapan kemerdekaan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan jepang. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Latar belakang dari dibentuknya BPUPKI ini adalah Jepang sengaja membentuk BPUPKI bertujuan untuk memberi keyakinan kepada rakyat Indonesia atas janji membantu proses kemerdekaan yang akan diberikan oleh Jepang kepada bangsa Indonesia.
Dengan janji tersebut bertujuan supaya bangsa Indonesia mau membantu Jepang melawan sekutu dan tidak lagi melakukan perlawanan kepada Jepang. Karna pada saat itu Jepang sedang terdesak dengan mengalami kekalahan di Perang Asia Timur Raya oleh pasukan sekutu, sehingga membuat kekuatan Jepang semakin melemah.
Tugas utama BPUPKI adalah "mempelajari dan menyelidiki semua hal penting yang berkaitan dengan politik, pemerintahan, ekonomi dan berbagai hal sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia".
Struktur Organsisasi Anggota BPUPKI
BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang diantaranya 60 orang dari Indonesia 7 orang dari Jepang dengan diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, ketua muda Itibangase Yosio dan wakil ketua atau sekretaris Raden Panji Suroso pelantikan anggotanya sebulan setelah BPUPKI diresmikan yaitu tanggal 28 Mei 1945. Berikut daftar lengkap anggota-anggota BPUPKI:
Anggota dari Indonesia:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Dr. Radjiman Widyodiningrat
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Agus Salim
- Ki Hajar Dewantara
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H A. Ahmad Sanusi
- K.H. Abdul Halim Majalengka
- Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
- Kiai Haji Mas Mansoer
- Kiai Haji Masjkur
- Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
- Dr. Samsi Sastrawidagda
- Dr Raden Suleiman Effendi K.
- Dr Sukiman Wiryosanjoyo
- Drs. Kanjeng Raden Mas Hario Sosroningrat
- Dr. Raden Buntaran Martoatmojo
- Abdul Kaffar
- Abdul Kahar Muzakir
- Agus Muhsin Dasaad
- AR Baswedan
- Bandoro Pangeran Hairo Purobujo
- Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- Bendoro Pangeran Hairo Bintoro
- Ir. Raden Ruseno Suryohadikusumo
- Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
- Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
- Ir. Pangeran Muhammad Nur
- Liem Koen Hian
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. Raden Ahmad Subarjo
- Mr. A. A. Maramis
- Mr. Raden Hindromartono
- Mr. Raden Mas Sartono
- Mr. Raden Syamsudin
- Mr. Raden Panji Singgih
- Mr. Raden Suwandi
- Mr. Raden Sastromulyono
- Mr. Yohanes Latuharhary
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Mas Aris
- Mr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
- Mr. Mas Besar Martokusumo
- Mr. Mas Susanto Tirtoprojo
- Parada Harahap
- P.F. Dahler
- Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
- Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
- Prof. Dr Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
- Oey Tjong Hauw
- Oey Tiang Tjoei
- Ny. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
- Ny. Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
- Raden Abdul Kadir
- Raden Abdulrahim Pratalykrama
- Raden Abikusno Cokrosuyoso
- Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
- Raden Adipati Wiranatakoesoema V.
- Raden Asikin Natanegara
- Raden Mas Margono Joyohadikusumo
- Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
- Raden Oto Iskandardinata
- Raden Rusian Wongsokusumo
- Raden Sudirman
- Raden Sukarjo Wiryopranoto
- Tan Eng Hoa
- Matuura Mitukiyo
- Miyano Syoozoo
- Tanaka Minoru
- Tokonami Tokuzi
- Itagaki Masumitu
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroo
Tugas BPUPKI
Selain Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki semua hal penting yang berkaitan dengan politik, pemerintahan, ekonomi dan berbagai hal. Sesuai dengan sidang yang dilakukan, tugas-tugas BPUPKI diantaranya adalah:
- Membahas tentang segala hal yang berkaitan dengan dasar negara
- Pembentukan reses dalam waktu sebulan
- Pembentukan panitia kecil atau panitia delapan dengan tugas menampung saran serta konsepsi para anggotanya
- Membantu pantia sembilan bersama panitia kecil
- Pantia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta / Jakarta Charter
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)
Sidang pertama kali BPUPKI dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang yang pertama di gedung Chou Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda, atau sekarang bernama Gedung Pancasila).
Sementara pada tanggal 29 Mei 1945 merupakan acara resmi dari sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan untuk membahas tentang Dasar Negara. Berbagai pandangan diungkapkan oleh beberapa anggota yaitu, Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh. Yamin mengemukakan 5 asas dasar negara Indonesia, diantaranya:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan 5 asas dasar negara Indonesia, diantaranya:
- Asas Persatuan
- Asas Mufakat dan Demokrasi
- Asas Keadilan Sosial
- Asas Kekeluargaan
- Asas Musyawarah
Lalu pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan 5 asas dasar negara Republik Indonesia yang sampai kini dikenal dengan nama Pancasila, diantaranya:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang maha esa
Ide dari Ir. Soekarno mengenai rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila juga dapat diringkas menjadi Trisula atau tiga sila yaitu: Sosionalisme, Sosiodemokrasi, Ketuhanan yang berkebudayaan. Dari Trisula dapat diringkas lagi menjadi Ekasila atau satu sila yaitu gotong royong.
Pidato dari Ir. Soekarno juga mengakhiri masa sidang pertama BPUPKI, kemudian BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat dalam waktu satu bulan atau lebih, sidang pertama BPUPKI pun belum membuahkan rumusan tentang Dasar Negara, hanya pandangan umum tentang Dasar Negara Indonesia.
Untuk menampung saran, usul dan konsep yang diberikan, BPUPKI membentuk panitia kecil yaitu:
Ketua :
- Ir. Soekarno
- Moh. Hatta
- Abdul Kadir Muzakir
- Muh. Yamin
- Ahmad Soebardjo
- A. A. Maramis
- Wahid Hasyim
- Abikusno Tjokrosujoso
Panitia kecil ini menghasilkan rancangan kesepakatan bersama tentang Dasar Negara yang disebut Piagam Jakarta/Jakarta Charter. Menurut Piagam Jakarta, Dasar Negara Republik Indonesia berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan ini diterima dan menjadi inti dari pembukaan Undang-Undang Dasar
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945)
Pada sidang kedua BPUPKI ini membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) termasuk didalamnya pembukaan UUD serta membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada sidang ini BPUPKI membentuk Panitia Perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Pada sidang kedua BPUPKI ini membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) termasuk didalamnya pembukaan UUD serta membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada sidang ini BPUPKI membentuk Panitia Perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Di dalam persidangan tersebut kembali dibentuk kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang, diantaranya yaitu:
Ketua :
- Prof. Dr. Soepomo
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A. A. Maramis
- Mr. R. P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada tanggal 14 Juli 1945, terdapat 3 konsep hasil kerja dari Pantia Perancangan UUD yaitu: pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD, batang tubuh UUD yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”. Ketiga konsep tersebut diterima pada sidang BPUPKI, hasil sidang kedua BPUPKI diantaranya yaitu:
- Kesepakatan tentang wilayah negara yaitu bekas wilayah Hindia Belanda, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (saat ini adalah wilayah Sabah dan Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (saat ini adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya
- Kesepakatan tentang bentuk negara yaitu kesatuan atau unitaris
- Kesepakatan tentang bentuk pemerintahan yaitu republik
- Kesepakatan tentang bendera nasional yaitu Sang Merah Putih
- Kesepakatan tentang bahasa nasional yaitu Bahasa Indonesia
- Kesepakatan tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia
- Kesepakatan tentang pembukaan UUD dan batang tubuh UUD
Pembubaran BPUPKI
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Pembubaran dilakukan karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya. Setelah dibubarkan BPUPKI kemudian digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesi) dalam bahasa Jepang (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Demikian sejarah singkat tentang BPUPKI, semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan semakin mencintai sejarah anda.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Anggota, dan Sejarah Dibentuknya BPUPKI"
Posting Komentar