Cara Cek Saldo dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Mudah banget cara cek saldo dan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagaimana caranya? BPJS Ketenagakerjaan atau dulunya disebut Jamsostek saat ini telah memperbaharui kebijakan-kebijakan dan semakin mengembangkan pelayanannya.
Kebijakan dan pelayanan yang diperbaharui BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dan khususnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Oleh karena itu, pentingnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu update terhadap informasi yang terkait perubahan kebijakan dan pelayanan BPJS ini.
Ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mencairkan dana salah satu layanannya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), selain dapat mencairkan dana kamu juga dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu secara online maupun melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
Berikut prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) yang dibutuhkan untuk klaim saldo BPJS
- Mengisi formulir pengajuan klaim BPJS
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja diperusahaan manapun
- Ceklis kelengkapan berkas
- Panggilan wawancara dan foto
- Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank
Ketentuan Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Layanan JHT
Sebelumnya yang sudah dikatakan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim atau dicairkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% sampai 100% tanpa harus menunggu usia kepersertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Dengan perubahan tersebut dapat menjadi kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain itu bagi kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa informasi terkait untuk mengklaim JHT yang perlu diketahui dan dipahami agar tidak bingung dalam proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
- Ketentuan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 10% dan 30%
- Peserta dapat mengambil maks 10% dari total saldonya untuk persiapan pensiun
- Peserta dapat mengambil maks 30% dari total saldo yang dimiliki untuk pengadaan perumahan
- Peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, 10% atau 30% tidak boleh keduanya
- Pencairan dana 10% dan 30% hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya
- Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia
- Ketentuan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 100%
- Syarat utama untuk mencairkan saldo JHT/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% adalah peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan
- Karyawan atau peserta dinyatakan non-aktif bila berhenti dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri
- Apabila karyawan atau peserta sudah dinyatakan non-aktif, iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan
- Dana ini baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan
- Apabila setelah proses pencairan dana karyawan atau peserta memutuskan untuk bekerja kembail, maka pembayaran iuran BPJS akan dibayarkan dari awal oleh perusahaan baru dan dapat dicairkan kembali
- Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaantidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia
Syarat Klaim atau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Layanan JHT
Untuk melaukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan/JHT ini, peserta harus memenuhi persyaratan dokumen dibawah ini:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
- Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP), bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa ktp masih dalam proses
- Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan aslinya
- Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%)
- Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi lengkap (untuk klaim langsung)
Ada ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta selain dari syarat diatas, diantaranya adalah:
- Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari 50 Juta
- Tidak memiliki tunggakan iuran JHT
- Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda, jika ada perbedaan maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta
- Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran kamu jadi (booking fee), surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank
- Khusus pencairan dana JHT 100%, peserta atau karyawan wajib menyertakan paklaring (Surat Keterangan Berhenti Bekerja)
Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Siapkan nomor KPJ kamu lalu buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung masuk ke https://sso.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login.bpjs
- Jika kamu baru (belum pernah mendaftar), harus mendaftar lebih dulu dengan cara klik registrasi pada menu tenaga kerja (jika berstatus sebagai tenaga kerja), selanjutnya masukkan user ID dan Password di login
- Setelah masuk ke dalam menu BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu cek saldo JHT
- Maka informasi saldomu akan tampil di layar
Nah, itu dia cara cek saldo dan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan ketentuan yang baru sumber referensi: https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan
Belum ada Komentar untuk "Cara Cek Saldo dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online"
Posting Komentar